Ahad, 14 April 2013

UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) – FATAMORGANA PENDIDIKAN SARJANA MURAH


Kebijakan pemerintah tentang peraturan pendidikan di Indonesia dirasa semakin mencekik hampir semua golongan, bukan hanya dari lapisan masyarakat yang berpenghasilan rendah tapi dampak ini menerpa golongan masyarakat yang notabenya sudah mampu memenuhi kebutuhan material dan financialnya.
Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Pada mulanya ketika kita kembali pada tahun-tahun sebelumnya, seorang mahasiswa bisa memperkirakan berapa biaya yang akan mereka keluarkan untuk sampai menyandang gelar sarjana.
Ada beberapa jalur masuk di UNDIP, dari mulai SNMPTN tulis, SNMPTN Undangan, PSSB sampai dengan UM. Terdapat perbedaan biaya yang dikeluarkan mahasiswa sesuai dengan jalur masuknya,. Kita tinjau mahasiswa yang lewat SNMPTN Tulis atau undangan dengan mahasiswa PSSB dan UM. Uang dan biaya yang mereka keluarkan berbeda. Untuk tahun 2012 kemarin saja, dari SNMPTN Tulis dan Undangan mahasiswa mengeluarkan uang sekitar 12-13 juta untuk fakultas teknik , sedangkan untuk jalur masuk PSSB hampir  54 juta dan UM sekitar 25 juta. Kebijakan universitas ini dimaksudkan untuk mensubsidi dan menekan biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan orang tua masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa PSSB dan UM ditarik biaya SPI lebih tinggi dibanding mahasiswa SNMPTN, hal ini sebagai sebuah batu loncatan agar masyarakat Indonesia mampu menyelesaikan pendidikanya sampai gelar sarjana. Misalnya dengan Bidik Misi dan beasiswa.dan mungkin inilah kebijakan yang disebut dengan  subsidi silang.
PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi.
Ada masalah yang menerpa dunia pendidikan di Indonesia, kemiskinan dan pendidikan selalu berjalan beriringan dan tak mau berjabat tangan. Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.
Kemudian dengan adanya system kebijakan baru mengenai uang kuliah tunggal akankah justru menyelesaikan masalah kemiskinan dan pendidikan? Ataukah justru malah membalikkan kondisi baik pendidikan kita?
Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”
UKT merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SE Dirjen Dikti) No. 488/E/T/2012. Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN).
Namun permasalahanya akankah dengan UKT biaya pendidikan di PT akan turun? Atau justru memberatkan mahasiswa??

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi
akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya untuk mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester, dia akan merasa keberatan jika harus membayar uang kuliah pada semester akhir dengan besar dan rincian sama seperti semester sebelumnya, katakanlah hanya kurang 4 sks dan dia harus membayar 5 juta per semester, itu dirasa akan sangat memberatkan mahasiswa yang hanya tinggal selangkah menyelesaikan program studi sarjananya.(Hilda Inaya I )

Tiada ulasan:

Catat Ulasan