Ahad, 14 April 2013

Sambungrasa- Pertemuan Mahasiswa dengan Fungsionaris


(Semarang –Jum’at,  12 April 2013 ) Universitas Diponegoro mengadakan acara Sambungrasa, yang merupakan pertemuan seluruh perwakilan mahasiswa dari semua fakultas dengan fungsionaris lembaga Universitas Diponegoro. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga Universitas dari mulai Bapak Rektor, dekan dan semua jajaranya. Acara ini dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai 1 pukul 13.00 sampai selesai.
Menurut bapak Rektor Prof. Sudharto pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani dan menjaga hubungan baik dengan mahasiswa. Dalam pertemuan ini Najib selaku ketua dari BEM KM menyampaikan beberapa point penting yang ingin dibahas dan dicari titik temunya antara pihak mahasiswa dengan pimpinan lembaga perguruan tinggi. Ada 5 point penting yang diajukan mahasiswa untuk didiskusikan hari itu. Kelima point itu adalah mengenai kejelasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Anggaran BOPTN, transfer D3, Akreditasi UNDIP-B, dan kurangnya sarana prasarana di UNDIP.
Pembahasan pertama adalah UKT. Menurut bapak Prof. Sudartho selaku Rektor Universitas Diponegoro  penerapan system uang kuliah tunggal adalah sebagai kebijakan untuk mengkumulatifkan satu nilai biaya pendidikan yang pembayaranya dilakukan sekali tanpa ada komponen-komponen biaya yang lain. Misalnya ketika dulu kita harus membayar SPI,SPP,PRKP dan SPMP, maka dengan system kuliah tunggal semua komponen biaya tersebut jadi satu termasuk KKL dan KKN. Uang kuliah tunggal dihitung per program studi.  Uang kuliah tunggal diperoleh dari nilai BKT dikurangi BOPTN. Kebijakan Uang kuliah tunggal ini dari dikti dihimbau untuk berjenjang. Untuk semester pertama nilainya sama dan berjenjang untuk semester selanjutnya sesuai dengan kemampuan financial masing-masing keluarga. Misalnya untuk fakultas teknik biayanya seperti ini.
Ada gol 1 dengan pembayaran sebesar Rp 3.500.000, gol II sebesar Rp 4.500.000, Gol III sebesar Rp 5.500.000, Gol IV Rp6.500.000, Gol V sebesar Rp 7.500.000 dan gol khusus sebesar 0 rupiah. Penjelasan dari Pembantu Rektor II bahwa penentuan golongan mahasiswa yang tidak mampu adalah dengan verifikasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dengan survey langsung kerumah mahasiswa.
Pembahasan kedua adalah mengenai Anggaran BOPTN. Bagaimanakah mekanisme anggaran BOPTN di universitas?
BOPTN ( Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri ) dimaksudkan untuk mengurangi beban UKT. Ini merupakan biaya operasional dari pemerintah. Besaran BOPTN yang diterima Universitas adalah 54 M dan penggunaanya hanya dibatasi. Ada biaya belanja produktif dan efisien dan ada pula biaya berlebih dan tidak produktif. Biaya produktif dan efisiense ini misalnya penelitian, biaya pemeliharaan sarana prasarana, bahan praktikum dan kuliah, bahan pustaka, penjamin mutu, kegiatan kemahasiswaan, langganan daya dan jasa, kegiatan penunjang, pengembangan ICT dalam pembelajaran, honor dosen non-PNS dan dosen tamu. Menurut pembantu Rektor II biaya BOPTN ini akan sangat dibatasi, dimana hanya digunakan untuk hal-hal yang memang merupakan kebutuhan primer universitas. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika penggunaan biaya ini dibatasi? Apakah tidak menurunkan kualitas bahkan system belajar mengajar di universitas?
Jawabanya adalah tidak. Pihak universitas akan membagi komponen pemanfaatan biaya yang diterima setiap tahunnya. Jadi terdapat skala prioritas utama. Untuk ruang kuliah misalnya renvcananya universitas akan menerapkan kelas besar. Hal itu untuk mengurangi tenaga non honorer sehingga pemanfaatan biaya yang diterima universitas maksimal. Kemudian timbul pertanyaan lagi bagaimana dengan nasib para mahasiswa yang menerima bidik misi? Sedang universitas berada pada fase penurunan biaya opersional yang diterima??
Untuk mahasiswa bidik, pengelolaan besarnya nominal bidik misi akan didistribusikan langsung dari pemerintah. Mahasiswa wajib mempunyai rekening Bank Mandiri. Dan rekening tersebut akan diisi langsung dari kementrian pendidikan RI. Bukan lewat perantara universitas.
Pembahasan selanjutnya mengenai D3. Ada point penting yang disampaikan terkait D3. Hal itu terkait transfer D3.Pihak universitas menegaskan bahwa d3 tetap menjadi bagian dari fakultas. Penentuan jalan advokasi tetap ada. Undip berencana akan menerapkan system tersebut sesuai visi misi universitas menjadi universitas riset tahun 2020.
Pembahasan terakhir mengenai hasil akreditasi UNDIP tahun ini. Apakah benar surat dari BAN_PT menetapkan UNDIP dengan akreditasi B??
Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal sebuah universitas. Penilaianya bukan hanya dilihat dari sarana dan prasarana yang memadai tapi menyangkut juga tenaga pengajar professional dan system administrasi yang jelas. Ketika SK dari BAN-Pt mengenai hasil akreditasi Undip turun. Kita mendapat nilai B dengan besar nilai 3,56 kurang 4 point mendekati A. sebenarnya hal itu konsisten seperti tahun sebelumnya. Pihak universitas saat ini tengah melakukan banding. Mereka meminta peninjauan kembali pihak universitas kepada BAN-PT. Dari tahun 2011 UNDIP menempati peringkat ke-4 sebagai PTN dengan peminat terbanyak se-Indonesia . UNDIP berada dibawah UNPAD, UGM, dan UB. (hilda Inaya I)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan