(Semarang –Jum’at, 12 April 2013 ) Universitas Diponegoro mengadakan acara Sambungrasa, yang merupakan
pertemuan seluruh perwakilan mahasiswa dari semua fakultas dengan fungsionaris
lembaga Universitas Diponegoro. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan
lembaga Universitas dari mulai Bapak Rektor, dekan dan semua jajaranya. Acara
ini dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai 1 pukul 13.00 sampai selesai.
Menurut
bapak Rektor Prof. Sudharto pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani dan
menjaga hubungan baik dengan mahasiswa. Dalam pertemuan ini Najib selaku ketua
dari BEM KM menyampaikan beberapa point penting yang ingin dibahas dan dicari
titik temunya antara pihak mahasiswa dengan pimpinan lembaga perguruan tinggi. Ada
5 point penting yang diajukan mahasiswa untuk didiskusikan hari itu. Kelima
point itu adalah mengenai kejelasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Anggaran BOPTN,
transfer D3, Akreditasi UNDIP-B, dan kurangnya sarana prasarana di UNDIP.
Pembahasan
pertama adalah UKT. Menurut bapak Prof. Sudartho selaku Rektor Universitas
Diponegoro penerapan system uang kuliah
tunggal adalah sebagai kebijakan untuk mengkumulatifkan satu nilai biaya
pendidikan yang pembayaranya dilakukan sekali tanpa ada komponen-komponen biaya
yang lain. Misalnya ketika dulu kita harus membayar SPI,SPP,PRKP dan SPMP, maka
dengan system kuliah tunggal semua komponen biaya tersebut jadi satu termasuk
KKL dan KKN. Uang kuliah tunggal dihitung per program studi. Uang kuliah tunggal diperoleh dari nilai BKT
dikurangi BOPTN. Kebijakan Uang kuliah tunggal ini dari dikti dihimbau untuk
berjenjang. Untuk semester pertama nilainya sama dan berjenjang untuk semester
selanjutnya sesuai dengan kemampuan financial masing-masing keluarga. Misalnya
untuk fakultas teknik biayanya seperti ini.
Ada
gol 1 dengan pembayaran sebesar Rp 3.500.000, gol II sebesar Rp 4.500.000, Gol
III sebesar Rp 5.500.000, Gol IV Rp6.500.000, Gol V sebesar Rp 7.500.000 dan
gol khusus sebesar 0 rupiah. Penjelasan dari Pembantu Rektor II bahwa penentuan
golongan mahasiswa yang tidak mampu adalah dengan verifikasi oleh Badan
Eksekutif Mahasiswa dengan survey langsung kerumah mahasiswa.
Pembahasan
kedua adalah mengenai Anggaran BOPTN. Bagaimanakah mekanisme anggaran BOPTN di
universitas?
BOPTN
( Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri ) dimaksudkan untuk mengurangi
beban UKT. Ini merupakan biaya operasional dari pemerintah. Besaran BOPTN yang
diterima Universitas adalah 54 M dan penggunaanya hanya dibatasi. Ada biaya
belanja produktif dan efisien dan ada pula biaya berlebih dan tidak produktif.
Biaya produktif dan efisiense ini misalnya penelitian, biaya pemeliharaan
sarana prasarana, bahan praktikum dan kuliah, bahan pustaka, penjamin mutu,
kegiatan kemahasiswaan, langganan daya dan jasa, kegiatan penunjang,
pengembangan ICT dalam pembelajaran, honor dosen non-PNS dan dosen tamu. Menurut
pembantu Rektor II biaya BOPTN ini akan sangat dibatasi, dimana hanya digunakan
untuk hal-hal yang memang merupakan kebutuhan primer universitas. Kemudian
muncul pertanyaan bagaimana jika penggunaan biaya ini dibatasi? Apakah tidak
menurunkan kualitas bahkan system belajar mengajar di universitas?
Jawabanya
adalah tidak. Pihak universitas akan membagi komponen pemanfaatan biaya yang
diterima setiap tahunnya. Jadi terdapat skala prioritas utama. Untuk ruang
kuliah misalnya renvcananya universitas akan menerapkan kelas besar. Hal itu
untuk mengurangi tenaga non honorer sehingga pemanfaatan biaya yang diterima
universitas maksimal. Kemudian timbul pertanyaan lagi bagaimana dengan nasib
para mahasiswa yang menerima bidik misi? Sedang universitas berada pada fase
penurunan biaya opersional yang diterima??
Untuk
mahasiswa bidik, pengelolaan besarnya nominal bidik misi akan didistribusikan
langsung dari pemerintah. Mahasiswa wajib mempunyai rekening Bank Mandiri. Dan
rekening tersebut akan diisi langsung dari kementrian pendidikan RI. Bukan
lewat perantara universitas.
Pembahasan
selanjutnya mengenai D3. Ada point penting yang disampaikan terkait D3. Hal itu
terkait transfer D3.Pihak universitas menegaskan bahwa d3 tetap menjadi bagian
dari fakultas. Penentuan jalan advokasi tetap ada. Undip berencana akan menerapkan
system tersebut sesuai visi misi universitas menjadi universitas riset tahun
2020.
Pembahasan
terakhir mengenai hasil akreditasi UNDIP tahun ini. Apakah benar surat dari
BAN_PT menetapkan UNDIP dengan akreditasi B??
Akreditasi
merupakan penjaminan mutu eksternal sebuah universitas. Penilaianya bukan hanya
dilihat dari sarana dan prasarana yang memadai tapi menyangkut juga tenaga
pengajar professional dan system administrasi yang jelas. Ketika SK dari BAN-Pt
mengenai hasil akreditasi Undip turun. Kita mendapat nilai B dengan besar nilai
3,56 kurang 4 point mendekati A. sebenarnya hal itu konsisten seperti tahun
sebelumnya. Pihak universitas saat ini tengah melakukan banding. Mereka meminta
peninjauan kembali pihak universitas kepada BAN-PT. Dari tahun 2011 UNDIP
menempati peringkat ke-4 sebagai PTN dengan peminat terbanyak se-Indonesia .
UNDIP berada dibawah UNPAD, UGM, dan UB. (hilda Inaya I)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan