Departemen kebijakan
Publik (KP) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNDIP mengadakan event
FORMAT (Forum Mahasiswa Teknik) mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Event ini diadakan di Gedung A Lantai 1 Ruang Teater Teknik
Planologi. Acara ini dibuka dengan mendatangkan 3 pembicara dari Dekan Fakultas
Teknik yaitu bapak Bambang, Pembantu
Dekan II - Pak Agung dan Pembantu Dekan III – Pak Abdullah. Ketiga pembicara
memaparkan statement dan opini yang
menjelaskan mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Dari hasil pemaparan dan
diskusi para pembicara dengan mahasiswa Fakultas Teknik didapatkan kesimpulan
seperti ini.
Ada 2 rencana strategis yang diterapkan oleh universitas,
2 rencana tersebut adalah MIKRO dan MAKRO. Rencana MIKRO terdiri dari Input,
Proses dan Output. Perbedaan kedua rencana ini sebelum dan setelah menerapkan
Uang Kuliah Tunggal yaitu pada system Input yang diterima Universitas. Kalau
dengan system uang pangkal universitas tidak memperoleh BOPTN, tapi kalau
dengan Uang Kuliah Tunggal, universitas mendapat tambahan subsidi dana dari
BOPTN. Dana BOPTN ini dialokasikan untuk operasional mahasiswa seperti
penelitian, kegiatan mahasiswa, pemeliharaan alat lab atau sarana dan
prasarana. Tapi terdapat batasan pemanfaatan dana BOPTN dari pemerintah, dana
BOPTN ini tidak boleh digunakan sebagai pembayaran tenaga honorer. Dan dari
penjelasan Pembantu Dekan 2 diterangkan dimana dana BOPTN ini akan lebih
maksimal penggunaanya untuk mahasiswa.
Komponen UKT terdiri dari 2 bagian yaitu dari
masyarakat dan pemerintah. Komponen UKT dari masyarakat berupa pungutan biaya
yang harus dibayarkan calon orang tua wali mahasiswa baru teknik di tahun 2013.
Dan biaya komponen dari pemerintah berupa BOPTN(Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri). Dari kedua komponen
tersebut dijelaskan bahwa komponen biaya yang berasal dari pungutan orang tua
wali nominalnya sama pada semester pertama. Tapi terdapat perbedaan biaya di
semester 2, 3, 4, 5, sampai 6. Perbedaan biaya masing-masing mahasiswa baru
tahun 2013 itu mengacu pada kemampuan financial setiap keluarga.
Kemudian bagaimana
dengan nominal dan kejelasan transparansi dana untuk masing-masing jurusan di
fakultas teknik ketika menggunakan kebijakan Uang Kuliah Tunggal??
Penjelasannya
adalah seperti ini, ada perbedaan pembayaran mahasiswa yang masuk melalui
beberapa jalur. Mahasiswa dari jalur SNMPTN Undangan dan tulis rata rata akan
membayarkan dana sebesar Rp.3.125.000 per semester setiap semester. Dan nilai
total 8 semester adalah Rp.25.000.000. untuk mahasiswa jalur UM S1 akan
membayar dana rata-rata Rp. 5.393.750 per semester dengan total biaya
Rp.43.150.000. Untuk mahasiswa jalur UM D3 akan membayar dana rata-rata
Rp4.618.750 per semester dengan total biaya Rp.39.650.000, dan untuk jalur PSSB
akan membayar dana rata-rata Rp.8.025.000 per semester dengan nominal 8
semester adalah Rp 64.200.000. penjelasan dana ini masih secara umum
dikumulatif dari pembayaran system sebelumnya. Kalau untuk rincian dana per
jurusan adalah seperti ini :
|
Dari
penjelasan dana yang dipaparkan oleh bapak pembantu Dekan II, Pak Agung. Untuk
tahun ini sebenarnya akan terjadi penurunan biaya hampir 20 % jika fakultas
teknik menggunakan kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Berbeda dari tahun sebelumnya
ketika universitas tetap mewajibkan pembayaran SPI, SPP,SPMP, PRKP. Tujuan
Kebijakan ini adalah untuk meminimalisir biaya macam-macam yang harus
dikeluarkan calon mahasiswa baru. Menjadi satu biaya yang dibayarkan sekali.
Kesimpulanya adalah UNDIP tetap
menggunakan system Uang Kuliah Tunggal namun dengan Subsidi Silang, dimana pada
semester pertama calon mahasiswa baru membayar nominal yang sama dan pembayaran
berbeda pada semester selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan financial
keluarga yaitu termasuk dalam gol 1, 2, 3, 4, 5 atau gol khusus.(Hilda Inaya I )
Tiada ulasan:
Catat Ulasan