Ahad, 14 April 2013

CHAUVINISME-BUDAYA MENCINTAI YANG BERLEBIHAN


Budaya mencintai bangsa sendiri, baik  ras, golongan, bangsa dan kelompok menjadi suatu hal yang wajar atau mungkin malah menjadi kewajiban yang harus mereka laksanakan. Namun bagaimana jika budaya mencintai tersebut dilaksanakan secara berlebihan bahkan beralih fungsi ke portal pendewaan bagi masing-masing golongan dan kelompoknya sendiri tanpa menghiraukan golongan atau kelompok lain?
Ya, budaya mencintai kelompok dan golonganya sendiri secara berlebihan inilah yang disebut chauvinisme.  Kalau dalam lingkup suatu Negara terdapat perbedaan tipis antara chauvinism dengan nasionalisme. Pengertian chauvinisme bagi suatu Negara identik dengan rasa cinta tanah air dengan menganggap bangsa dan ras lain jauh berada dibawah kelompoknya. Contohnya seperti yang dikemukakan oleh A Hitler dengan kalimat “Deutschland Uber”. Alles in der Welt (Jerman di atas segala-galanya dalam dunia) yang merupakan slogan pendewaan bagi Negara jerman.
Kita semua terlanjur munafik jika berurusan dengan istilah chauvinisme ini. Kenapa? Karena hampir di semua Negara atau bangsa chauvinism tumbuh, membangun pagar pemisah kasat mata. Chauvinism menimbulkan perbedaan arti terhadap rasa cinta terhadap golongan atau kelompoknya sendiri. Chauvinisme memunculkan pembatas di antara individu dan kelompok lain yang berbeda.
Sebuah contoh nyata bagi para mahasiswa adalah chauvinism dalam portal kampus. Ketika awal mula penerimaan mahasiswa baru, solidaritas mereka para  mahasiswa baru, tumbuh hanya di antara satu kelompok atau golongan yang berasal dari daerah yang sama saja. Mereka enggan bersosialisasi dengan kelompok lain di sekitar mereka. Misalnya seperti ini, jika saya sedang berada di daerah A, sedang saya berasal dari daerah B. Maka biasanya saya akan mencari teman dari daerah B terlebih dahulu sebelum mencari teman dari daerah A. Mengapa? Karena akan lebih mudah menerima persamaan budaya dibandingkan perbedaanya saat kita merasa asing dengan daerah tertentu.
Yah, Itu contoh nyata yang kita lihat di kampus. Para mahasiswa baru cenderung bergaul dengan mereka yang berasal dari satu daerah dan enggan berkumpul bersama mereka yang berasal dari daerah lain.
Potret virus chauvinisme ini bahkan juga merebak di lingkup fakultas. Masing-masing mahasiswa dari jurusan yang berbeda cenderung akan mengagung-agungkan jurusanya sendiri. Mereka bahkan enggan memuji dan mengakui kelebihan dari jurusan lain. Bagi mereka jurusan mereka lah yang paling utama, paling bagus, paling keren. Mereka mendewakan jurusan masing-masing. Memberi supporter yang berlebihan hingga menimbulkan perbedaan dan kesenjangan.(Hilda Inaya I )

UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) – FATAMORGANA PENDIDIKAN SARJANA MURAH


Kebijakan pemerintah tentang peraturan pendidikan di Indonesia dirasa semakin mencekik hampir semua golongan, bukan hanya dari lapisan masyarakat yang berpenghasilan rendah tapi dampak ini menerpa golongan masyarakat yang notabenya sudah mampu memenuhi kebutuhan material dan financialnya.
Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Pada mulanya ketika kita kembali pada tahun-tahun sebelumnya, seorang mahasiswa bisa memperkirakan berapa biaya yang akan mereka keluarkan untuk sampai menyandang gelar sarjana.
Ada beberapa jalur masuk di UNDIP, dari mulai SNMPTN tulis, SNMPTN Undangan, PSSB sampai dengan UM. Terdapat perbedaan biaya yang dikeluarkan mahasiswa sesuai dengan jalur masuknya,. Kita tinjau mahasiswa yang lewat SNMPTN Tulis atau undangan dengan mahasiswa PSSB dan UM. Uang dan biaya yang mereka keluarkan berbeda. Untuk tahun 2012 kemarin saja, dari SNMPTN Tulis dan Undangan mahasiswa mengeluarkan uang sekitar 12-13 juta untuk fakultas teknik , sedangkan untuk jalur masuk PSSB hampir  54 juta dan UM sekitar 25 juta. Kebijakan universitas ini dimaksudkan untuk mensubsidi dan menekan biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan orang tua masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa PSSB dan UM ditarik biaya SPI lebih tinggi dibanding mahasiswa SNMPTN, hal ini sebagai sebuah batu loncatan agar masyarakat Indonesia mampu menyelesaikan pendidikanya sampai gelar sarjana. Misalnya dengan Bidik Misi dan beasiswa.dan mungkin inilah kebijakan yang disebut dengan  subsidi silang.
PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi.
Ada masalah yang menerpa dunia pendidikan di Indonesia, kemiskinan dan pendidikan selalu berjalan beriringan dan tak mau berjabat tangan. Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.
Kemudian dengan adanya system kebijakan baru mengenai uang kuliah tunggal akankah justru menyelesaikan masalah kemiskinan dan pendidikan? Ataukah justru malah membalikkan kondisi baik pendidikan kita?
Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”
UKT merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SE Dirjen Dikti) No. 488/E/T/2012. Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN).
Namun permasalahanya akankah dengan UKT biaya pendidikan di PT akan turun? Atau justru memberatkan mahasiswa??

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi
akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya untuk mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester, dia akan merasa keberatan jika harus membayar uang kuliah pada semester akhir dengan besar dan rincian sama seperti semester sebelumnya, katakanlah hanya kurang 4 sks dan dia harus membayar 5 juta per semester, itu dirasa akan sangat memberatkan mahasiswa yang hanya tinggal selangkah menyelesaikan program studi sarjananya.(Hilda Inaya I )

Sambungrasa- Pertemuan Mahasiswa dengan Fungsionaris


(Semarang –Jum’at,  12 April 2013 ) Universitas Diponegoro mengadakan acara Sambungrasa, yang merupakan pertemuan seluruh perwakilan mahasiswa dari semua fakultas dengan fungsionaris lembaga Universitas Diponegoro. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga Universitas dari mulai Bapak Rektor, dekan dan semua jajaranya. Acara ini dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai 1 pukul 13.00 sampai selesai.
Menurut bapak Rektor Prof. Sudharto pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani dan menjaga hubungan baik dengan mahasiswa. Dalam pertemuan ini Najib selaku ketua dari BEM KM menyampaikan beberapa point penting yang ingin dibahas dan dicari titik temunya antara pihak mahasiswa dengan pimpinan lembaga perguruan tinggi. Ada 5 point penting yang diajukan mahasiswa untuk didiskusikan hari itu. Kelima point itu adalah mengenai kejelasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Anggaran BOPTN, transfer D3, Akreditasi UNDIP-B, dan kurangnya sarana prasarana di UNDIP.
Pembahasan pertama adalah UKT. Menurut bapak Prof. Sudartho selaku Rektor Universitas Diponegoro  penerapan system uang kuliah tunggal adalah sebagai kebijakan untuk mengkumulatifkan satu nilai biaya pendidikan yang pembayaranya dilakukan sekali tanpa ada komponen-komponen biaya yang lain. Misalnya ketika dulu kita harus membayar SPI,SPP,PRKP dan SPMP, maka dengan system kuliah tunggal semua komponen biaya tersebut jadi satu termasuk KKL dan KKN. Uang kuliah tunggal dihitung per program studi.  Uang kuliah tunggal diperoleh dari nilai BKT dikurangi BOPTN. Kebijakan Uang kuliah tunggal ini dari dikti dihimbau untuk berjenjang. Untuk semester pertama nilainya sama dan berjenjang untuk semester selanjutnya sesuai dengan kemampuan financial masing-masing keluarga. Misalnya untuk fakultas teknik biayanya seperti ini.
Ada gol 1 dengan pembayaran sebesar Rp 3.500.000, gol II sebesar Rp 4.500.000, Gol III sebesar Rp 5.500.000, Gol IV Rp6.500.000, Gol V sebesar Rp 7.500.000 dan gol khusus sebesar 0 rupiah. Penjelasan dari Pembantu Rektor II bahwa penentuan golongan mahasiswa yang tidak mampu adalah dengan verifikasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dengan survey langsung kerumah mahasiswa.
Pembahasan kedua adalah mengenai Anggaran BOPTN. Bagaimanakah mekanisme anggaran BOPTN di universitas?
BOPTN ( Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri ) dimaksudkan untuk mengurangi beban UKT. Ini merupakan biaya operasional dari pemerintah. Besaran BOPTN yang diterima Universitas adalah 54 M dan penggunaanya hanya dibatasi. Ada biaya belanja produktif dan efisien dan ada pula biaya berlebih dan tidak produktif. Biaya produktif dan efisiense ini misalnya penelitian, biaya pemeliharaan sarana prasarana, bahan praktikum dan kuliah, bahan pustaka, penjamin mutu, kegiatan kemahasiswaan, langganan daya dan jasa, kegiatan penunjang, pengembangan ICT dalam pembelajaran, honor dosen non-PNS dan dosen tamu. Menurut pembantu Rektor II biaya BOPTN ini akan sangat dibatasi, dimana hanya digunakan untuk hal-hal yang memang merupakan kebutuhan primer universitas. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika penggunaan biaya ini dibatasi? Apakah tidak menurunkan kualitas bahkan system belajar mengajar di universitas?
Jawabanya adalah tidak. Pihak universitas akan membagi komponen pemanfaatan biaya yang diterima setiap tahunnya. Jadi terdapat skala prioritas utama. Untuk ruang kuliah misalnya renvcananya universitas akan menerapkan kelas besar. Hal itu untuk mengurangi tenaga non honorer sehingga pemanfaatan biaya yang diterima universitas maksimal. Kemudian timbul pertanyaan lagi bagaimana dengan nasib para mahasiswa yang menerima bidik misi? Sedang universitas berada pada fase penurunan biaya opersional yang diterima??
Untuk mahasiswa bidik, pengelolaan besarnya nominal bidik misi akan didistribusikan langsung dari pemerintah. Mahasiswa wajib mempunyai rekening Bank Mandiri. Dan rekening tersebut akan diisi langsung dari kementrian pendidikan RI. Bukan lewat perantara universitas.
Pembahasan selanjutnya mengenai D3. Ada point penting yang disampaikan terkait D3. Hal itu terkait transfer D3.Pihak universitas menegaskan bahwa d3 tetap menjadi bagian dari fakultas. Penentuan jalan advokasi tetap ada. Undip berencana akan menerapkan system tersebut sesuai visi misi universitas menjadi universitas riset tahun 2020.
Pembahasan terakhir mengenai hasil akreditasi UNDIP tahun ini. Apakah benar surat dari BAN_PT menetapkan UNDIP dengan akreditasi B??
Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal sebuah universitas. Penilaianya bukan hanya dilihat dari sarana dan prasarana yang memadai tapi menyangkut juga tenaga pengajar professional dan system administrasi yang jelas. Ketika SK dari BAN-Pt mengenai hasil akreditasi Undip turun. Kita mendapat nilai B dengan besar nilai 3,56 kurang 4 point mendekati A. sebenarnya hal itu konsisten seperti tahun sebelumnya. Pihak universitas saat ini tengah melakukan banding. Mereka meminta peninjauan kembali pihak universitas kepada BAN-PT. Dari tahun 2011 UNDIP menempati peringkat ke-4 sebagai PTN dengan peminat terbanyak se-Indonesia . UNDIP berada dibawah UNPAD, UGM, dan UB. (hilda Inaya I)

FORMAT-Mengenai Uang Kuliah Tunggal.


Departemen kebijakan Publik (KP) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNDIP mengadakan event FORMAT (Forum Mahasiswa Teknik) mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Event ini diadakan di  Gedung A Lantai 1 Ruang Teater Teknik Planologi. Acara ini dibuka dengan mendatangkan 3 pembicara dari Dekan Fakultas Teknik yaitu bapak Bambang,  Pembantu Dekan II - Pak Agung dan Pembantu Dekan III – Pak Abdullah. Ketiga pembicara memaparkan statement dan opini yang menjelaskan mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Dari hasil pemaparan dan diskusi para pembicara dengan mahasiswa Fakultas Teknik didapatkan kesimpulan seperti ini.
            Ada 2 rencana strategis yang diterapkan oleh universitas, 2 rencana tersebut adalah MIKRO dan MAKRO. Rencana MIKRO terdiri dari Input, Proses dan Output. Perbedaan kedua rencana ini sebelum dan setelah menerapkan Uang Kuliah Tunggal yaitu pada system Input yang diterima Universitas. Kalau dengan system uang pangkal universitas tidak memperoleh BOPTN, tapi kalau dengan Uang Kuliah Tunggal, universitas mendapat tambahan subsidi dana dari BOPTN. Dana BOPTN ini dialokasikan untuk operasional mahasiswa seperti penelitian, kegiatan mahasiswa, pemeliharaan alat lab atau sarana dan prasarana. Tapi terdapat batasan pemanfaatan dana BOPTN dari pemerintah, dana BOPTN ini tidak boleh digunakan sebagai pembayaran tenaga honorer. Dan dari penjelasan Pembantu Dekan 2 diterangkan dimana dana BOPTN ini akan lebih maksimal penggunaanya untuk mahasiswa.
 Komponen UKT terdiri dari 2 bagian yaitu dari masyarakat dan pemerintah. Komponen UKT dari masyarakat berupa pungutan biaya yang harus dibayarkan calon orang tua wali mahasiswa baru teknik di tahun 2013. Dan biaya komponen dari pemerintah berupa BOPTN(Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).  Dari kedua komponen tersebut dijelaskan bahwa komponen biaya yang berasal dari pungutan orang tua wali nominalnya sama pada semester pertama. Tapi terdapat perbedaan biaya di semester 2, 3, 4, 5, sampai 6. Perbedaan biaya masing-masing mahasiswa baru tahun 2013 itu mengacu pada kemampuan financial setiap keluarga.
Kemudian bagaimana dengan nominal dan kejelasan transparansi dana untuk masing-masing jurusan di fakultas teknik ketika menggunakan kebijakan Uang Kuliah Tunggal??
Penjelasannya adalah seperti ini, ada perbedaan pembayaran mahasiswa yang masuk melalui beberapa jalur. Mahasiswa dari jalur SNMPTN Undangan dan tulis rata rata akan membayarkan dana sebesar Rp.3.125.000 per semester setiap semester. Dan nilai total 8 semester adalah Rp.25.000.000. untuk mahasiswa jalur UM S1 akan membayar dana rata-rata Rp. 5.393.750 per semester dengan total biaya Rp.43.150.000. Untuk mahasiswa jalur UM D3 akan membayar dana rata-rata Rp4.618.750 per semester dengan total biaya Rp.39.650.000, dan untuk jalur PSSB akan membayar dana rata-rata Rp.8.025.000 per semester dengan nominal 8 semester adalah Rp 64.200.000. penjelasan dana ini masih secara umum dikumulatif dari pembayaran system sebelumnya. Kalau untuk rincian dana per jurusan adalah  seperti ini :
Jurusan
Nominal / semester
Gol 1
Gol 2
Gol 3
Gol 4
Gol 5
Gol khusus
T. Sipil
Rp.6.473.520
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000
0
T.arsitektur
Rp.5.892.895
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T.kimia
Rp.6.810.248
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T. PWK
Rp.5.974.193
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T. Mesin
Rp.6.456.012
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T. Elektro
Rp.6.510.930
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T.kapal
Rp.6.005.716
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T.Industri
Rp.5.804.675
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T.Lingkungan
Rp.5.972.581
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T. Geodesi
Rp.5.951.456
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

T.Geologi
Rp.5.880.690
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000

Siskom
Rp.5.951.623
Rp.3.500.000
Rp.4.500.000
Rp.5.500.000
Rp.6.500.000
Rp.7.500.000


Dari penjelasan dana yang dipaparkan oleh bapak pembantu Dekan II, Pak Agung. Untuk tahun ini sebenarnya akan terjadi penurunan biaya hampir 20 % jika fakultas teknik menggunakan kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Berbeda dari tahun sebelumnya ketika universitas tetap mewajibkan pembayaran SPI, SPP,SPMP, PRKP. Tujuan Kebijakan ini adalah untuk meminimalisir biaya macam-macam yang harus dikeluarkan calon mahasiswa baru. Menjadi satu biaya yang dibayarkan sekali.
            Kesimpulanya adalah UNDIP tetap menggunakan system Uang Kuliah Tunggal namun dengan Subsidi Silang, dimana pada semester pertama calon mahasiswa baru membayar nominal yang sama dan pembayaran berbeda pada semester selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan financial keluarga yaitu termasuk dalam gol 1, 2, 3, 4, 5 atau gol khusus.(Hilda Inaya I )