Kebijakan
pemerintah tentang peraturan pendidikan di Indonesia dirasa semakin mencekik
hampir semua golongan, bukan hanya dari lapisan masyarakat yang berpenghasilan
rendah tapi dampak ini menerpa golongan masyarakat yang notabenya sudah mampu
memenuhi kebutuhan material dan financialnya.
Kondisi
perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah,
kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan
anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi di
Indonesia. Pada mulanya ketika kita kembali pada tahun-tahun sebelumnya,
seorang mahasiswa bisa memperkirakan berapa biaya yang akan mereka keluarkan
untuk sampai menyandang gelar sarjana.
Ada
beberapa jalur masuk di UNDIP, dari mulai SNMPTN tulis, SNMPTN Undangan, PSSB
sampai dengan UM. Terdapat perbedaan biaya yang dikeluarkan mahasiswa sesuai
dengan jalur masuknya,. Kita tinjau mahasiswa yang lewat SNMPTN Tulis atau
undangan dengan mahasiswa PSSB dan UM. Uang dan biaya yang mereka keluarkan
berbeda. Untuk tahun 2012 kemarin saja, dari SNMPTN Tulis dan Undangan
mahasiswa mengeluarkan uang sekitar 12-13 juta untuk fakultas teknik ,
sedangkan untuk jalur masuk PSSB hampir
54 juta dan UM sekitar 25 juta. Kebijakan universitas ini dimaksudkan
untuk mensubsidi dan menekan biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan dan
penghasilan orang tua masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa
PSSB dan UM ditarik biaya SPI lebih tinggi dibanding mahasiswa SNMPTN, hal ini
sebagai sebuah batu loncatan agar masyarakat Indonesia mampu menyelesaikan
pendidikanya sampai gelar sarjana. Misalnya dengan Bidik Misi dan beasiswa.dan
mungkin inilah kebijakan yang disebut dengan subsidi silang.
PT
punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa
menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan
kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi.
Ada
masalah yang menerpa dunia pendidikan di Indonesia, kemiskinan dan pendidikan
selalu berjalan beriringan dan tak mau berjabat tangan. Data BPS tahun 2011
menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh
pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar
(APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam
pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan
pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan
tinggi yang sangat mahal.
Kemudian
dengan adanya system kebijakan baru mengenai uang kuliah tunggal akankah justru
menyelesaikan masalah kemiskinan dan pendidikan? Ataukah justru malah
membalikkan kondisi baik pendidikan kita?
Ketika
terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya
keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan
tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring
calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru
yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”
UKT merupakan kebijakan Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SE Dirjen Dikti) No. 488/E/T/2012. Harapan semakin menguat ketika
Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu
membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang
jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah.
Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah
akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN).
Namun
permasalahanya akankah dengan UKT biaya pendidikan di PT akan turun? Atau
justru memberatkan mahasiswa??
Saat
ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan
ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang
akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung
PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan
PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang
sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan
untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.
Kalau
kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa
jadi
akan
lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan
efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa
menekan UKT.
Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai
dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya untuk
mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester, dia akan merasa keberatan jika
harus membayar uang kuliah pada semester akhir dengan besar dan rincian sama
seperti semester sebelumnya, katakanlah hanya kurang 4 sks dan dia harus
membayar 5 juta per semester, itu dirasa akan sangat memberatkan mahasiswa yang
hanya tinggal selangkah menyelesaikan program studi sarjananya.(Hilda Inaya I )